Menyusul Dawam, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan Kejati Lampung: Kasus Korupsi Terungkap

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur dawam
Subandri Bachri Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan Kejati Lampung

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, pada Senin, 16 Juni 2025. Penahanan ini menyusul mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang lebih dahulu ditahan pada 17 April 2025.

Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921. Menurut Masagus Rudy, Kasidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Saat ini, Subandri mendekam di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Masagus Rudy tidak menjelaskan secara rinci mengapa Subandri ditahan di Polresta, bukan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan menyebutnya sebagai masalah teknis penyidikan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 3 Miliar

Dalam perkara ini, hasil perhitungan dari akuntan publik menunjukkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.803.937.439, atau sekitar Rp 3 miliar. Selain Subandri dan M. Dawam Rahardjo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AC, direktur perusahaan penyedia jasa; SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana; serta MDW, seorang ASN Kabupaten Lampung Timur yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut.

Modus operandi dalam kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika M. Dawam Rahardjo, selaku bupati saat itu, bersama AC dan SS merencanakan pembangunan ikon Kabupaten Lampung Timur yang terinspirasi dari patung ikon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Dawam memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk melakukan perencanaan, dan SS kemudian meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa.

Setelah jasa konsultasi dilaksanakan, MDW selaku PPK menyiapkan kerangka acuan kerja yang seolah-olah merupakan pekerjaan konstruksi, padahal sebenarnya memerlukan keahlian khusus. MDW, atas perintah Dawam, juga meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut, dengan menitipkan perusahaan milik AC. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA, yang dipimpin oleh AC, dan kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain.

Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Hukum

Para pelaku dalam kasus ini terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan penahanan ini, Kejati Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah, serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kejati Lampung berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.

About the author

Alwi Ismail
Pemuda Desa yang menyukai Sosial & Politik, Wisata dan Teknologi Serta Hal Hal Baru Berbau Tantangan... Bermimpi membantu semua orang tapi realitanya hmmm..

إرسال تعليق